TEMPO.CO, Jakarta - Bekas hakim agung Djoko Sarwoko mengatakan pejabat kepolisian, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, merupakan penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Kepolisian. Namun status Budi, menurut dia, adalah materi yang seharusnya masuk pada perkara pidana, bukan urusan praperadilan. "Itu tak masuk lingkup praperadilan, harus diputus dalam pokok perkara," katanya saat dihubungi, Senin, 16 Februari 2015.
Sebelumnya, penetapan tersangka Budi oleh KPK dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan. Salah satu pertimbangan hakim Sarpin Rizaldi adalah Budi tak berstatus sebagai penyelenggara negara dan atau penegak hukum.
Namun, menurut Djoko, polisi—apa pun jabatannya—adalah penegak hukum. "Menurut UU Kepolisian, polisi itu penegak hukum," ujarnya.
Selain soal status Budi, Djoko juga menilai KPK berhak menyidik kasus yang dianggap tak merugikan keuangan negara. "Gratifikasi memang tidak merugikan keuangan negara, tapi itu dalam rangka menegakkan undang-undang, yaitu membentuk negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme," katanya.
Sarpin sebagai hakim tunggal mengabulkan gugatan Budi Gunawan dalam praperadilan. Salah satu pertimbangannya, Budi dinilai bukan pejabat atau aparatur negara. "Tidak memenuhi unsur korupsi karena bukan pejabat atau aparatur negara," katanya saat membacakan putusan.
Sebelumnya, KPK menyangka Budi melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebab, calon Kepala Polri itu diduga menerima gratifikasi dan suap saat menjadi Kepala Biro Pembinaan Karier Markas Besar Kepolisian pada rentang waktu 2003-2006.
MUHAMAD RIZKI | SYAILENDRA