TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Sembilan atau tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo, Imam Prasodjo, mempertanyakan alasan Polda Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Imam mengatakan tuduhan terhadap Samad tersebut substansial pelanggaran atau memang dibuat-buat.
"Apakah ini sekadar kriminalisasi?" ujar Imam saat dihubungi, Selasa, 17 Februari 2015.
Menurut dia, rakyat bisa melihat dan menilai dengan jelas sangkaan terhadap Samad tersebut, termasuk pelanggaran atau tindak pidana yang membuat rasa keadilan terganggu atau tidak.
Imam menilai Polri semakin vulgar dalam proses menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka. "Ini semakin membuka mata. Ini sebuah pertunjukan kasat mata, justru bisa berbalik pada tingkat kredibilitas polisi," katanya. Menurut Imam, pemalsuan dokumen sifatnya bukan pelanggaran yang substansial.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dengan terlapor Feriyani Lim. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan dan Barat yang menindaklanjuti gelar perkara di Markas Besar Polri pada 5 Februari 2015.
LINDA TRIANITA