TEMPO.CO, Makassar - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, terancam hukuman berat. Abraham Samad dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) subsider Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi, Selasa, 17 Februari.
Jerat hukum yang disangkakan kepada Abraham Samad tidak berbeda jauh dengan Feriyani Lim, tersangka utama dalam kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan tersebut.
Dalam kasus ini, Endi menegaskan bahwa pihaknya baru menetapkan dua tersangka. Nama lain yang disinyalir ikut terlibat dan akan menjadi tersangka ialah Uki, yang dilaporkan bersama Abraham Samad oleh kuasa hukum Feriyani Lim di Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. "Kami fokus ke kasus yang kami tangani," ucapnya.
Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat berdasarkan laporan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari 2015. Selanjutnya, Feriyani melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa KK dan KTP saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Pasalnya, ditemukan dokumen administrasi kependudukan Feriyani di Jakarta dengan data berbeda. Yang paling mencolok adalah perbedaan nama orang tua Feriyani.
Endi menuturkan Abraham Samad disinyalir mengetahui dan membantu Feriyani dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan untuk membuat paspor di Makassar pada 2007. Itu terlihat dari lampiran dokumen perempuan asal Pontianak tersebut sewaktu di Makassar.
Dalam KK dan KTP Feriyani Lim tertera nama Abraham Samad sebagai kepala keluarga. "Tersangka utama dituliskan sebagai family lain," ucapnya. Kedua tersangka menggunakan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Abraham Samad ataupun KPK. Menurut informasi yang beredar di kalangan wartawan, tim kuasa hukum Abraham akan menggelar konferensi pers di Makassar sore ini.
TRI YARI KURNIAWAN