TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan penetapan tersangka kliennya merupakan bagian dari kriminalisasi terhadap KPK. Penetapan itu, menurut dia, membuat komisi antirasuah kian lumpuh.
"Kalau dilihat dari konteks politik, ini bagian dari kriminalisasi," ujar Nursyahbani di KPK, Selasa, 17 Februari 2015.
Nursyahbani menyebut kasus yang menjerat Abraham, yaitu pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim, sebagai hal sepele. "Kasusnya tidak rumit," ucapnya. "Kalau Pak Bambang Widjojanto kriminalisasi profesi advokat, ini beda kualitas."
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait dengan dugaan pengarahan saksi yang dilakukannya ketika masih berprofesi sebagai advokat.
Sedangkan Feriyani Lim merupakan warga Pontianak. Dia sudah dijadikan tersangka karena memalsukan dokumen berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Nama Feriyani tercantum dalam kartu keluarga Abraham Samad dengan alamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar, saat dia mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007.
MUHAMAD RIZKI