TEMPO.CO, Gowa - Pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Djusman A.R., mengataka penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat memiliki banyak kejanggalan. Salah satunya, proses penyelidikan kasus pemalsuan dokumen yang dituduhkan kepada Abraham tidak transparan.
"Ada saksi yang disebutkan bernama Uki. Ini Uki siapa? Mestinya kan Polda memperjelas identitas saksi tersebut," kata Djusman, Selasa, 17 Februari 2015.
Pendiri posko Sahabat Abraham saat pemilihan presiden lalu itu juga menilai kasus ini sebenarnya merupakan hal sepele. Menurut Djusman, kasus pemalsuan dokumen itu bukan merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan seseorang.
Kasus ini, ujar dia, sengaja diangkat sebagai upaya untuk melemahkan KPK. Apalagi kasus ini terjadi pada 2007, jauh sebelum Abraham menjadi ketua komisi antirasuah.
"Kami semakin yakin bahwa semua ini adalah upaya untuk mengkriminalkan dan menghancurkan KPK," tuturnya.
Polda Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi mengatakan Samad sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015.
Penetapan tersangka terhadap Samad berdasarkan hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, menindaklanjuti gelar perkara di Markas Besar Polri pada 5 Februari 2015.
Endi menegaskan bahwa pihaknya baru menetapkan dua tersangka, yakni Samad dan Feriyani Lim. Nama lain yang disinyalir ikut terlibat ialah Uki, yang dilaporkan bersama Abraham Samad oleh kuasa hukum Feriyani Lim di Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
AWANG DARMAWAN