TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI ternyata tak hanya membidik sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal kepemilikan senjata api. Polisi juga kembali mengusut kasus penyidik Novel Baswedan semasa dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004.
Menurut informasi yang dikumpulkan Tempo, polisi sudah memanggil Novel untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 20 Februari 2012. Polisi juga memanggil penyidik Yuri Siahaan sebagai saksi.
Kasus Novel sempat ramai dibicarakan pada 2012. Ketika itu, Novel yang menjadi motor pengusutan kasus Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Banyak kalangan yang menilai ini serangan balik polisi karena saat itu KPK baru saja menetapkan Djoko sebagai tersangka.
Pada 2012 itu, polisi sempat menggeruduk KPK untuk menangkap Novel. Kasus ini dihentikan sementara setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyudahi perseteruan KPK-Polri ketika itu.
Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.
Belakangan, investigasi KPK menemukan bahwa pencuri itu tewas di rumah sakit setelah dihajar oleh anggota Polres Bengkulu. Novel sudah membantah ikut terlibat penganiayaan.
ANTONS