TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya sudah membuat surat terkait dengan langkah kepolisian menetapkan puluhan penyidik KPK sebagai tersangka.
"Surat sudah dibuat dan akan ditembuskan ke presiden," kata Bambang di kantornya, Selasa, 17 Februari 2015. Bambang belum sempat menjelaskan isi surat tersebut.
Namun menurut Bambang, KPK memang sudah menyiapkan beberapa hal terkait dengan status tersangka yang dikenakan ke penyidik KPK. "KPK akan melakukan upaya hukum sebagai bagian dari proses untuk menegakkan hukum."
Sebelumnya Kepala Badan Reserse Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan 21 penyidik KPK bakal dijadikan tersangka karena belum mengembalikan pistol. Padahal seluruhnya telah mengundurkan diri dari Kepolisian. Ini terkait dengan kepemilikan senjata api yang telah habis masa perizinannya.
Polisi belakangan memang gencar menetapkan satu per satu pimpinan KPK dan mengincar pegawai KPK. Samad menilai ada upaya balas dendam karena sebelumnya KPK menetapkan calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi salah satu penyidik KPK yang 'diserang' polisi. Sebelumnya diberitakan, Jumat nanti Novel dipanggil Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka. Novel mengatakan belum melihat surat panggilan karena sedang berada di luar kota.
Nama Novel sempat mencuat pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Pengusutan perkara Novel di Bengkulu lalu dihentikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Novel mengaku tidak takut. "Saya punya keyakinan untuk tak takut dengan cara-cara kriminalisasi model begini," ujar dia kepada Tempo.
MUHAMAD RIZKI