TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat komunikasi politik, Gun Gun Heryanto, menilai popularitas Presiden Joko Widodo kian menurun. Penyebabnya adalah kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di sidang praperadilan. "Nada-nadanya memang menurun, tapi saya belum riset secara mendalam," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 16 Februari 2015.
Publik, kata Gun Gun, kecewa terhadap Presiden Joko Widodo lantaran harapannya untuk memiliki Kapolri yang bersih tidak terpenuhi. Popularitas tersebut akan naik bila Jokowi bisa menjawab harapan publik yakni tidak melantik Budi Gunawan. "Jokowi harus menunjukkan karakter the real president! Ini momentum yang tidak bisa ditunda, kewibawaan presiden dipertaruhkan," ujarnya.
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Budi Gunawan. Budi ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi dan gratifikasi. Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah karena beberapa alasan. Di antaranya karena Budi bukan pejabat negara, KPK tidak menyerahkan alat bukti penetapan tersangka, dan penetapan tersangka dinilai ada unsur pemaksaan.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin menilai Presiden Joko Widodo memiliki keharusan melantik Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian RI. "Kalau Presiden tidak melantik, maka keputusannya tidak sesuai dengan aturan hukum," ujarnya, Senin, 16 Februari 2015.
Aziz menjelaskan, pelantikan BG mutlak dijalani lantaran DPR telah menyetujui surat permohonan pelantikan calon Kapolri. Pengabaian atas persetujuan itu bisa berdampak politis. "Kami tentu akan menggelar rapat pleno dan meneruskan kepada pimpinan untuk mengambil langkah sesuai aturan," katanya.
Menurut Aziz, polemik seputar pelantikan Budi Gunawan mestinya tak lagi berlarut-larut pasca-putusan praperadilan. Ia berharap Presiden Jokowi dan semua masyarakat bisa menghormati keputusan tersebut. "Kami mengharapkan semua pihak mengedepankan aspek keadilan hukum," katanya.
Opsi pelantikan calon Kapolri sengaja ditunda Presiden Jokowi lantaran Budi Gunawan mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan yang diajukan sejak dua pekan lalu itu dikabulkan hakim dengan alasan BG bukanlah pejabat negara.
DEWI SUCI RAHAYU