TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menilai putusan praperadilan Budi Gunawan bisa dijadikan pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk melantik Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian RI. "Kalau sudah kayak gitu, mestinya dilantik dong," ujarnya, Senin, 16 Februari 2015.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengabulkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim menilai penetapan status itu tidak sah lantaran dugaan kasus korupsi dilakukan saat Budi belum menjadi pejabat negara.
Baca Juga:
Ruhut sependapat dengan pertimbangan hakim. Menurut dia, penetapan status itu melabrak prosedur penanganan perkara di KPK. Ia mensinyalir kasus ini sarat dengan muatan politis seperti yang dituduhkan Pelaksana Tugas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. "Saya yakin ini cuma masalah sakit hati," katanya.
Karena itu, kata Ruhut, Jokowi kini sudah memiliki cukup alasan untuk melantik Budi sebagai Kapolri. Apalagi, ia pernah menyatakan nasib pelantikan Budi akan ditentukan setelah putusan praperadilan. "Sebelumnya dia kan pernah bilang dengan tegas pernyataan itu," katanya.
Kalaupun KPK mengajukan upaya hukum lanjutan, Ruhut menilai proses itu tidak menutup peluang bagi pelantikan Budi Gunawan. "Itu urusan lain lagi. Sekarang yang di depan mata sajalah. Kalau kita mau taat aturan hukum, mestinya Budi Gunawan dilantik. Dia kan sudah bukan tersangka," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung menjadi salah satu pilihan yang dibahas pimpinan lembaganya, terkait dengan kekalahan KPK di sidang praperadilan yang diajukan kubu pejabat Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Apakah akan maju peninjauan kembali atau tidak, itu yang dibahas," kata Johan saat konferensi pers di kantornya, Senin, 16 Februari 2015.
RIKY FERDIANTO