TEMPO.CO, Jakarta - Jauh sebelum hakim Sarpin Rizaldi membacakan putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah membuat penerawangan terhadap proses hukum yang ditempuh calon kepala Kepolisian RI itu.
Dalam wawancara khusus dengan Tempo akhir Januari lalu, JK sempat menjawab sejumlah pertanyaan ihwal proses praperadilan Budi Gunawan. Menurut JK, jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi cacat prosedur, status Budi Gunawan sebagai tersangka dicabut.
"Dia bisa dilantik jadi kepala Polri," kata JK di rumah dinasnya, Jakarta, ketika itu. Ia mengatakan proses penyidikan terhadap Budi Gunawan otomatis berhenti jika pengadilan memutuskan penetapan status tersangka cacat prosedur.
Selain praperadilan Budi Gunawan, JK juga sempat bicara mengenai upaya serupa yang ditempuh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Markas Besar Polri lantasan diduga mengarahkan saksi saat bersidang di Mahkamah Konstitusi.
Menurut JK, bisa saja putusan praperadilan menganggap penetapan tersangka terhadap Budi dan Bambang tidak sah. "Karena pengadilannya sama, bisa saja dia mengatakan dua-duanya tidak sah," ucapnya.
Jika kondisinya begitu, JK menyatakan status Budi dan Bambang otomatis tak lagi tersangka atau kembali ke posisi semula. "Kejadian itu akan menyebabkan situasi selesai. Nol lagi," kata JK.
PRIHANDOKO