TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengklaim belum mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo ihwal kemenangan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Kalla, pemerintah juga belum mengambil sikap soal itu.
"Tunggu sajalah pernyataan Presiden (Joko Widodo) resmi," kata Kalla di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa, 17 Februari 2015. "Beliau (Jokowi), kan, sedang di Istana Bogor, ya, nanti akan diumumkan di sana."
Kalla mengatakan dia sama sekali tidak bisa mengambil keputusan ihwal nasib calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan setelah memenangkan gugatan perkara penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Senin kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Sarpin Rizal menyebutkan penetapan tersangka merupakan wewenang praperadilan meski tidak disebut dalam aturan.
Selain itu, hakim melihat Budi Gunawan bukan pejabat atau aparatur negara. Dengan demikian, Budi terbebas dari status tersangka yang disematkan KPK.
Gugatan praperadilan diajukan Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh KPK. Penetapan tersangka dilakukan setelah Jokowi memilih Budi sebagai calon tunggal pimpinan Korps Bhayangkara.
Lantaran status tersangka itu, Jokowi menunda pelantikan Budi sebagai Kapolri. Padahal Budi Gunawan sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjadi Kapolri.
REZA ADITYA