TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, mengatakan Presiden Joko Widodo harus turun tangan pasca-penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Abraham Samad sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Dia menyarankan Jokowi segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perpu).
"Pak Jokowi, tetap ya, KPK diselamatkan. Polri diselamatkan dengan tidak melantik Budi Gunawan. Pak Jokowi bisa menerbitkan perpu untuk KPK," ujar mantan Wakil Hukum dan Hak Asasi Manusia itu saat dihubungi, Selasa, 17 Februari 2015.
Menurut Denny, Presiden bisa menerbitkan perpu tentang pelaksana tugas pimpinan KPK atau pasal imunitas terbatas. Penerbitan perpu, ujar dia, penting untuk menyiasati upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh para koruptor terhadap pimpinan KPK.
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setelah menjadi tersangka, pimpinan komisi antirasuah harus berhenti sementara melalui keputusan presiden. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Selain itu, dua pimpinan lain, yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, juga telah dilaporkan ke polisi atas kasus berbeda.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dengan terlapor Feriyani Lim. Penetapan tersangka Samad tersebut berdasarkan hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan dan Barat yang menindaklanjuti gelar perkara di Markas Besar Polri pada 5 Februari 2015.
LINDA TRIANITA