TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan sepenuhnya keputusan soal Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada Presiden Joko Widodo.
Kalla mengklaim belum mendapatkan informasi mengenai pelantikan atau pembatalan pencalonan Budi pasca-putusan gugatan praperadilan calon Kepala Kepolisian RI itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun Kalla mengatakan, jika jadi presiden atau diberi kewenangan melantik, dia akan segera melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri. "Kalau saya (bisa) lantik, ya saya lantik, tapi kan bukan saya yang melantik," ujar Kalla di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa, 17 Februari 2015.
Apalagi setelah Budi Gunawan memenangi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Selatan yang menghapus statusnya sebagai tersangka. Namun Kalla mengaku masih menghargai keputusan dan ketetapan Presiden Joko Widodo.
Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Sarpin Rizal menyebut penetapan tersangka merupakan wewenang praperadilan, meski tidak disebut dalam aturan.
Selain itu, hakim melihat Budi Gunawan bukan pejabat atau aparatur negara. "Tidak memenuhi unsur korupsi karena bukan pejabat atau aparatur negara," katanya. Jadi, Budi terbebas dari status tersangka yang disematkan KPK.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum bersikap atas putusan itu. Kalla juga mengaku belum mendapat instruksi dari Jokowi, yang sejak kemarin tinggal di Istana Bogor. Ihwal kabar yang menyebutkan adanya pelantikan Budi Gunawan hari ini di Istana Bogor dan akan dihadiri olehnya, Kalla menampik.
"Kemarin, kan, sampai pukul 11 malam di Istana Bogor. Masak, tiap hari ke sana, bisa bikin macet jalan nanti," ujarnya.
REZA ADITYA