TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Pramono Anung, meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan keputusan presiden untuk menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Terutama setelah Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat dalam kasus pemalsuan dokumen.
Menurut Pramono, keppres diperlukan untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan di komisi antirasuah. "Presiden harus segera mengeluarkan keppres untuk menyelamatkan, sebab KPK merupakan ujung tombak demokrasi," ujar Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 17 Februari 2015.
Pramono menuturkan Presiden harus mengambil langkah penyelamatan karena masyarakat masih butuh KPK. Menurut dia, bila Presiden tak segera mengambil sikap, hal itu akan merugikan penegakan hukum dan menghambat proses pemberantasan korupsi.
Dalam keppres itu, ucap Pramono, Jokowi harus menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi posisi Abraham dan Bambang Widjojanto yang sudah berstatus tersangka. "Aturannya jelas, sesuai dengan undang-undang, siapa pun yang ditunjuk itu menjadi kewenangan presiden," ujar Pramono.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim. Abraham Samad dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) subsider Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Adapun Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dalam kasus pengaturan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat. Kasus Bambang kini terus bergulir. Bambang pun sudah mengajukan surat pengunduran diri, tapi belum direspons Jokowi.
IRA GUSLINA SUFA