TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan Mahkamah Partai Golongan Karya kembali digelar, Selasa, 17 Februari 2015. Agenda sidang hari ini dijadwalkan mendengarkan jawaban dari termohon atau kubu kepengurusan Aburizal Bakrie. Hingga sidang dibuka, 16 kursi yang disediakan untuk kubu Aburizal tak juga terisi.
Dalam suratnya, kubu Ical menolak hadir dengan alasan yang sama pada pekan lalu. Ical menganggap Mahkamah tak relevan bersidang karena sudah pernah dilakukan pada 23 Desember 2014. "Putusan Mahkamah saat itu adalah melakukan penyelesaian di pengadilan," kata Ketua Mahkamah Muladi saat membacakan surat dari kubu Ical di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa, 17 Februari 2015.
Ical juga menolak hadir karena masih mempertanyakan independensi hakim Mahkamah. "Berdasarkan pertimbangan itu, kami memutuskan melaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Muladi melanjutkan membaca surat Ical. Sidang Mahkamah dipimpin Muladi dengan tiga anggota majelis hakim, yaitu Djasri Marin, Andi Mattalatta, dan H.A.S. Natabaya.
Muladi masih menyayangkan ketidakhadiran kubu Ical. Menurut dia, jawaban atas alasan mangkirnya kubu Ical sudah berkali-kali dijelaskan.
Sidang Mahkamah Golkar digelar untuk kedua kalinya. Muladi menuturkan agenda sidang berubah karena ketidakhadiran kubu Ical. "Harusnya, kami mendengarkan pembelaan Ical, tapi kita ubah jadi keterangan saksi saja," ucapnya di DPP Golkar, Selasa, 17 Februari 2015.
INDRI MAULIDAR