TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat hari ini melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta segera melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian RI. Surat itu merupakan hasil keputusan rapat pleno Komisi Hukum yang digelar kemarin sore.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Pramono Anung, mengatakan surat permintaan pelantikan Budi Gunawan itu dikirim melalui pimpinan DPR hari ini. "Kami minta Presiden segera menindaklanjuti proses politik yang telah selesai di DPR," ujar Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 17 Februari 2015.
Menurut Pramono, saat ini penentuan posisi Kapolri sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Apalagi setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. "Sekarang bola itu ada di tangan Presiden," ucapnya.
Pramono berharap Presiden segera mengambil keputusan terkait dengan pengisian posisi Kapolri untuk menghindari kekosongan posisi dalam waktu lama. Apalagi, selama sebulan ke depan, DPR akan menjalani masa reses.
Kemarin, PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Dalam pertimbangannya, hakim Sarpin Rizaldi mengatakan pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus penetapan tersangka meski tidak disebut dalam aturan.
Hakim Sarpin menganggap Budi Gunawan bukan pejabat atau aparatur negara. Jadi, Budi terbebas dari status tersangka yang disematkan KPK.
Hingga saat ini, pemerintah belum bersikap atas putusan itu. Beredar kabar bahwa Jokowi akan mengumumkan pengisian posisi Polri siang ini di Istana Bogor.
IRA GUSLINA SUFA