TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Partai Golongan Karya kubu Aburizal Bakrie kembali absen dalam sidang Mahkamah Partai Golkar yang digelar di kantor Dewan Pimpinan Pusat Golkar, Slipi, hari ini. "Kami sudah putuskan tak hadir dan hanya kirimkan surat," kata Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 17 Februari 2015.
Menurut Ade, kepengurusan Ical--sapaan Aburizal--sengaja tak menghadiri sidang Mahkamah karena tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam gugatan itu, kubu Ical mempersoalkan keabsahan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono yang merupakan hasil Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta.
Ade menuturkan kepengurusan Ical menilai sidang Mahkamah tak terlalu berpengaruh signifikan bila dibanding sidang pengadilan. "Kalau dilihat kadarnya, tentu lebih tinggi putusan pengadilan," ujar Ade. Dia yakin pengadilan bakal memenangkan gugatan kubu Ical, yang terpilih lewat Musyawarah Nasional Bali.
Sidang Mahkamah hari ini merupakan yang kedua setelah sidang pertama digelar Rabu pekan lalu. Pada sidang perdana, kubu Ical juga menolak hadir. Sedangkan materi sidang hari ini adalah mendengarkan penjelasan dan pembuktian dari termohon Agung Laksono.
Sidang Mahkamah digelar setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan kubu Agung Laksono dan meminta untuk diselesaikan lebih dulu di Mahkamah Partai Golkar.
Pada 6 Februari 2015, kubu Agung mengajukan permohonan ke Majelis Partai Golkar pimpinan Muladi untuk melakukan sidang penyelesaian sengketa tersebut.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengatakan sidang ini tak boleh diwakili kuasa hukum masing-masing kubu, tapi harus dihadiri fungsionaris partai yang diberi kuasa. "Pengurus pusat yang dibentuk kedua kubu harus hadir. Kalau ketua umum, ya, lebih baik lagi," katanya.
IRA GUSLINA SUFA