TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan membentuk panitia kerja untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Ketua Komisi Hukum Aziz Syamsuddin mengatakan panitia kerja bakal dipimpin Trimedya Panjaitan, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menjabat Wakil Ketua Komisi Hukum.
“Semoga dalam masa sidang selanjutnya bisa segera bekerja,” kata politikus Partai Golkar itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 16 Februari 2015. Menurut Aziz, panitia akan bekerja menyelidiki keterangan saksi-saksi kasus Samad yang sudah hadir dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi Hukum. “Hasil akhir panitia ini jadi rekomendasi untuk mitra kerja kami,” ucapnya.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya mengaku bertemu dengan Samad sebanyak enam kali sebelum pemilihan presiden tahun lalu. Pertemuan dimulai pada awal 2014 untuk membahas keinginan Samad menjadi calon wakil presiden mendampingi calon presiden dari PDIP, Joko Widodo. Samad sudah membantah adanya pertemuan tersebut.
Senin lalu, Komisi Hukum mengundang Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dan Menteri Dalam Negeri yang juga bekas Sekretaris Jenderal PDIP, Tjahjo Kumolo. Andi diundang dalam kapasitasnya sebagai bekas Ketua Tim Sebelas bentukan PDIP yang bertugas menyaring calon wakil presiden.
Tjahjo mengakui pernah bertemu dengan Samad satu kali dalam pertemuan informal di Apartemen Capital pada April 2014. “Sama sekali tidak membahas pencalonan presiden atau wakil presiden,” kata Tjahjo. Sedangkan Andi mengaku bertemu sekali dengan keluarga Samad di rumah kontrakan di Pulomas, Jakarta Timur, untuk melengkapi data latar belakang bos KPK itu.
INDRI MAULIDAR