TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat membentuk panitia kerja untuk mencari bukti kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Komisi Hukum menunjuk politikus PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, menjadi ketua panitia kerja. Trimedya merupakan Wakil Ketua Komisi Hukum.
"Panitia akan mengecek silang semua keterangan saksi dan membuktikan Samad langgar etika pimpinan PK," kata Patrice Rio Capella di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Februari 2015.
Menurut politikus Partai NasDem itu, panitia akan bekerja setelah reses parlemen. DPR akan reses pada 19 Februari-22 Maret mendatang. Dibentuknya panitia kerja itu, ujar dia, agar Dewan akan memberikan rekomendasi agar KPK membentuk komite etik untuk menyelidiki kasus Abraham Samad, yang diduga melakukan pertemuan dengan elite PDI Perjuangan menjelang pemilu presiden tahun lalu.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya mengaku bertemu dengan Samad sebanyak enam kali sebelum pemilihan presiden tahun lalu. Pertemuan dimulai awal 2014 untuk membahas keinginan Samad menjadi calon wakil presiden mendampingi calon presiden dari PDIP, Joko Widodo. Samad sudah membantah adanya pertemuan tersebut.
Di luar kasus Abraham, Trimedya diduga pernah mencairkan sepuluh cek multiguna senilai Rp 250 juta dari Budi Gunawan--kini calon tunggal Kepala Polri--pada Februari 2006. Dia membantah pernah menerima cek tersebut. "Itu tidak benar. Buat apa saya meminta uang dari Budi Gunawan?" katanya, Ahad, 18 Januari 2015.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 15 Januari 2015. Sejak itu, serangan terhadap KPK datang bertubi-tubi, termasuk dari PDI Perjuangan.
Belakangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan atas status tersangkanya yang diberikan KPK.
PUTRI ADITYOWATI