TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Alvon Kurnia Palma, mengatakan kliennya akan mendatangi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Rabu, 18 Februari 2015.
Peradi akan meminta keterangan Bambang terkait dengan tuduhan polisi yang menetapkan Bambang sebagai tersangka pengarahan saksi ketika berprofesi sebagai pengacara. "Peradi menilai apa yang dilakukan Bambang berada di ranah etik, bukan ranah pidana. Maka itu akan dimintai keterangan," kata Alvon di gedung KPK, Selasa, 17 Februari 2015.
Pemanggilan Bambang itu merupakan pemeriksaan perdana Bambang oleh Peradi. Jadwal pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB. Menurut Alvon, selain meminta keterangan Bambang, Peradi juga akan meminta keterangan dari dua pengacara lain, yaitu Iskandar Sonhaji dan Ermawanto.
Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang berprofesi sebagai pengacara. Pada 2010, Bambang membela calon bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, pada sidang sengketa hasil pemilu Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Lantas, pada 23 Januari lalu, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian menyangka Bambang mengarahkan saksi ketika membela Ujang. Polisi bahkan menangkap dan memborgol Bambang ketika dia baru mengantar anaknya sekolah.
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Bambang itu dinilai banyak pihak sebagai balas dendam polisi. Sebab, pada 13 Januari 2015, KPK menetapkan calon kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
MUHAMAD RIZKI