TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri bukan lagi hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
"Saat ini pelantikan Budi Gunawan menjadi kewajiban Presiden Jokowi," kata Basarah dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa, 17 Februari 2015.
Menurut Basarah, hak prerogatif Presiden Jokowi hanya sebatas memilih nama Kapolri baru dari daftar calon yang disodorkan Komisi Kepolisian Nasional. Hak prerogatif presiden berlanjut dengan mengusulkan nama calon Kapolri pilihannya ke DPR.
Selanjutnya Komisi Hukum DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri pilihan presiden. Jika setuju, Komisi III akan membawa calon Kapolri itu ke rapat paripurna DPR.
"Setelah disetujui, bakal jadi kewajiban Presiden Jokowi untuk melantik Budi Gunawan," kata Basarah.
Walhasil Basarah meminta Presiden Jokowi segera melantik Komjen Budi Gunawan. "Presiden Jokowi harus kembali ke konstitusi."
Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizald menyatakan bahwa status tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan beberapa hal lain, seperti Budi Gunawan yang bukan sebagai pejabat negara atau aparatur negara dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.
INDRA WIJAYA