TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto pada Rabu, 18 Februari 2015. Sekretaris Komisi Pengawas Perhimpuna Advokat, Adardam Achyar, mengatakan Bambang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengacara Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa perkara hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
"Agendanya meminta keterangan Bambang Widjojanto," kata Adardam saat dihubungi, Selasa, 17 Februari 2015. Menurut dia, pemeriksaan ini merupakan bagian dari investigasi dugaan pelanggaran etik saat Bambang menjadi pengacara 2010 silam.
Peradi, kata dia, sudah memeriksa saksi-saksi dan pelapornya yakni Sugianto Sabran, anggota DPR dari PDI. Sugianto merupakan rival Ujang saat kontes pemilihan kepala daerah Kotawaringin 2010 lalu. Adardam enggan mengungkapkan nama-nama saksi yang telah dimintai keterangan tersebut. "Kami tidak bisa membuka karena prosesnya masih berjalan."
Adardam memastikan pihaknya independen menangani kasus Bambang ini. Dia mengklaim anggota panel yang memproses kasus Bambang tak menangani perkara di KPK.
Pengacara Bambang, Abdul Fickar Hadjar, memastikan kliennya akan memenuhi undangan tersebut. Menurut dia, proses yang berlangsung di Peradi ini menguatkan kasus Bambang tak perlu dilanjutkan ke Bareskrim dengan sangkaan perbuatan pidana. "Berarti ini diakui kesalahan profesi advokat," ujar Fickar.
Sugianto mengadukan Bambang ke Peradi pada 29 Januari 2015. Sepuluh hari sebelumnya, dia melaporkan Bambang ke Bareskrim Mabes Polri. Tim Bareskrim Polri lalu bergerak cepat dengan mencokok Bambang pada 23 Januari 2015. Bambang langsung dijerat pasal mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang di MK.
Fickar mendesak Peradi meminta Bareskrim agar menghentikan penyidikan kasus Bambang. Sebab, kata dia, Polri dan Peradi mempunyai nota kesepahaman bahwa bila ada dugaan pelanggaran dilakukan advokat selama menjalankan tugasnya, maka kepolisian harus menyerahkan advokat yang terken kasus ke Peradi untuk diperiksa. "Kami sudah meminta perlindungan ke Peradi supaya profesi advokat dilindungi," ujarnya. Penetapan Bambang tersangka hanya sepuluh hari setelah KPK menetapkan calon Kapolri Komisaris Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.
Adardam mengaku pihaknya belum menyurati Bareskrim untuk meminta menghentikan penyidikan perkara Bambang. "Kami ada komunikasi tapi tidak bisa ekspose," ujarnya.
Sekretaris Dewan Kehormatan Peradi, Sugeng Tegus Santoso, tak yakin Bareskrim mematuhi perjanjian tersebut. "Belum tentu juga Bareskrim menaati. Jadi kuasa hukum Bambang harus mendesak Komisi Pengawasan Peradi," ujar Sugeng. Menurut Undang-Undang Advokat, penindakan terhadap advokat dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
LINDA TRIANITA