TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan apabila terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Pimpinan KPK, kata Surya, tidak boleh sampai kosong. "Harus segera diambil suatu tindakan. Kalau memang harus dikeluarkan perpu, saran kita harus dikeluarkan (perpu tersebut)," ujar Surya di Istana Negara, Selasa, 17 Februari 2015.
Perpu itu digunakan untuk mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK sebelum DPR memilih pimpinan baru akhir tahun ini.
Dua pimpinan KPK, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polda Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi mengatakan Samad sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015.
Penetapan tersangka terhadap Samad berdasarkan hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, menindaklanjuti gelar perkara di Markas Besar Polri pada 5 Februari 2015.
Samad menyusul Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka Januari lalu. Polisi menetapkan Bambang sebagai tersangka karena meminta seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Polisi menangkap Bambang setelah dia mengantar anaknya ke sekolah di Depok.
TIKA PRIMANDARI