TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan untuk mengantisipasi kekosongan kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Apakah bentuknya nanti Keputusan Presiden (Keppres), atau Perppu itu sudah ada aturannya," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 17 Februari 2015.
Menurut Fadli, aturan itu menjadi perlu setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai Undang-Undang KPK Abraham dan Bambang harus mundur dari posisi saat ini.
Dengan begitu menurut Fadli, KPK praktis hanya memiliki dua unsur pimpinan yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Menurut Fadli, aturan yang nanti diterbitkan Jokowi bisa mengatur ulang soal pemberhentian sementara pimpinan yang ditetapkan tersangka.
Selain itu, Presiden juga bisa mengambil opsi mengeluarkan aturan tentang penunjukan pelaksana tugas pimpinan KPK menggantikan Abraham dan Bambang.
Fadli mengatakan DPR juga bakal memberi masukan secara langsung pada Presiden dalam rapat konsultasi yang akan digelar dalam waktu dekat. "Yang perlu dibicarakan mungkin soal perlunya langkah mempercepat proses pergantian pimpinan," ujar Fadli lagi.
Fadli berharap kisruh antara Polri dan KPK yang berujung penetapan tersangka ini menjadi pelajaran untuk perbaikan penegakan hukum ke depan.
Sambil berharap Fadli mengatakan konflik ini sebaiknya tidak berujung pada upaya pelemahan Komisi Antirasuah. Namun di sisi lain, KPK kata Fadli juga harus berbenah dan lebih profesional dalam menangani kasus.
"Ini pembelajaran bersama, bahwa pemberantasan korupsi itu harus tapi tak perlu dipolitisasi."
Pagi tadi, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengumumkan penetapan Abraham sebagai tersangka dalan kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan untuk Feriyani Lim.
Abraham Samad dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 93 UU RI Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya, wakil ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dalam kasus pengaturan keterangan palsu dalan pilkada Kota Waringin Barat.
Kasus Bambang Widjojanto ini kini terus bergulir. Adapun Bambang sudah mengajukan surat pengunduran diri dan belum mendapat respon dari Jokowi.
IRA GUSLINA SUFA