TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri berencana memfasilitasi penyelesaian konflik antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI terkait dengan perbedaan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015. "Kami ingin melihat pemerintahan daerah yang harmonis," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek saat dihubungi, Senin, 16 Februari 2015.
Ia mengatakan upaya penyelesaian itu akan dilakukan dalam satu-dua hari ke depan. Tapi jadwal pertemuan kedua pihak yang berseteru itu bergantung pada keputusan Menteri Dalam Negeri. "Kita lihat saja arahan beliau soal kapan pertemuannya, formatnya bagaimana," ucap mantan juru bicara Kementerian Dalam Negeri itu.
Reydonnyzar mengatakan langkah tersebut diambil untuk mengatasi perbedaan Perda APBD 2015 yang dikirim ke Kementerian. "Ada substansi yang berbeda yang dikirim ke kami," ujarnya. Raperda APBD yang dikirim ke Kementerian , kata dia, bukan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Ia mengatakan menerima surat keberatan DPRD yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi pada 5 Februari 2015. Surat keberatan tersebut menjadi pertimbangan Kementerian, sebab DPRD adalah bagian dari pemerintah daerah. "Tidak bisa kami mengesampingkan DPRD."
Adapun ihwal format Perda APBD 2015, ia mengklaim permasalahan sudah selesai. "Kalau format, eksekutif sudah menyetujui format dari kami," katanya. Pemerintah DKI, kata dia, setuju menambahi kekurangan dalam Perda APBD 2015 yang dikirim sebelumnya, di antaranya rincian dana tak langsung dan rencana kerja anggaran.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Selamat Nurdin mengatakan, ihwal APBD 2015, Dewan bakal menggunakan hak angket atau hak untuk melakukan penyelidikan. Ia mengklaim semua fraksi sepakat menggunakan hak tersebut. "Ini langkah politis yang sesuai dengan konstitusi," ucapnya.
Hak angket diatur dalam Pasal 15 Tata Tertib DPRD dan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Syarat penggunaan hak angket yakni minimal diajukan dua fraksi atau 15 legislator.
ERWAN HERMAWAN