TEMPO.CO, Jakarta - Saat fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menggelar rapat hak angket, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengirim berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2015 senilai Rp 73 triliun yang sudah diperbaiki, kemarin, 16 Februari 2015.
Ahok menuding berlarut-larutnya masalah evaluasi APBD disebabkan oleh tarik-ulur kepentingan di dalam tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. “Setelah APBD diketok, baru programnya mereka isi,” ujar Ahok.
Menurut Ahok, penyerahan peraturan daerah itu sudah sesuai dengan peraturan. Pemerintah DKI menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri. Poin pertama dalam surat itu membatalkan kewenangan DPRD.
Menurut putusan MK itu, kata Ahok, Dewan tak bisa mengintervensi penyusunan anggaran hingga satuan tiga dan membintangi anggaran. “Yang penting ada usul dari satuan kerja perangkat daerah,” tuturnya.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan APBD 2015 yang dikirim ulang tersebut sudah memenuhi aturan ringkasan APBD serta lampiran 1A struktur pendapatan belanja dan pembiayaan yang diminta Kementerian Dalam Negeri.
Pihaknya juga melengkapi APBD tersebut dengan perbaikan nomor rekening mata anggaran, rekomendasi dana hibah, serta lampiran kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara. “Perda diserahkan dalam bentuk digital,” kata Saefullah.
Saefullah menjelaskan, APBD itu disusun oleh seluruh satuan kerja perangkat daerah melalui situs managedki.net pada menu e-budgeting. Data yang disajikan dalam bentuk tabel itu dimasukkan oleh pegawai SKPD dengan username dan kata sandi khusus. Identitas setiap pegawai yang mengubah kegiatan tercatat dalam riwayat perubahan atau perbaikan per kegiatan.
Dia menjamin APBD yang diajukan sudah mempertimbangkan rekomendasi kelima komisi di DPRD. Artinya, kata Saefullah, Dewan tak memiliki alasan untuk menyebut perda yang dikirim pemerintah DKI itu palsu. “Pedoman kami adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013,” katanya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan dampak keteledoran eksekutif tersebut akan berdampak semakin molornya pencairan anggaran dan rendahnya serapan anggaran. "Jika seluruh unit tak bisa menyerap anggaran dengan baik, itu salah pimpinannya," ujarnya.
LINDA HAIRANI | GANGSAR PARIKESIT