TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo sangat hati-hati dalam mengambil keputusan terkait dengan status Kepala Polri terpilih, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hingga tadi malam, Jokowi belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan status mantan ajudan Megawati Soekarnoputri.
"Dia sangat sadar banyak yang terjadi, oleh karena itu dia sangat hati-hati," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 17 Februari 2015.
Menurut Andi, pilihan Jokowi belum mengambil putusan didasarkan pada perhitungan yang mendetail. Namun, Andi mengaku tak tahu jika ada masalah internal yang mempengaruhi keputusan Jokowi. "Saya tidak tahu, namun kami sebagai staf, siap kapan pun diminta presiden. Saya sendiri fokus pada persiapan KAA dan Ekonomi Kreatif," ujarnya.
Andi mengakui semakin lama Jokowi tak berkeputusan, maka sorotan akan semakin santer terarah padanya. Namun, ia mengaku selalu mengupdate informasi padanya. "Kami melaporkan indikator-indikator ekonomi makro ke presiden yang berkaitan dengan hal ini, laporkan percakapan di media sosial, dan presiden sekarang sedang melakukan pertimbangan dengan membuat keputusan," kata dia.
Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizald menyatakan bahwa status tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tak sah. Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan beberapa hal lain, seperti Budi Gunawan yang bukan sebagai pejabat negara atau aparatur negara dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.
Polri bakal mengubah sikap tentang praperadilan. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie, Polri akan mempersilakan tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan. Salah satu risiko, Polri akan memerlukan biaya tambahan untuk hadir dalam sidang praperadilan. "Kami bisa ajukan tambahan anggaran ke pemerintah, yang terpenting masyarakat tak perlu khawatir berurusan dengan perkara hukum," kata Ronny.
TIKA PRIMANDARI