TEMPO.CO, Makassar - Juru Bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad untuk diperiksa Jumat mendatang. Abraham ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
"Kita sudah layangkan surat panggilan kepada tersangka, Selasa," ujar Endi kepada Tempo, Rabu, 18 Februari 2015.
Menurut Endi, Polda Sulawesi Selatan dan Barat telah menyiapkan tim pemeriksa yang berjumlah tiga orang, dari total penyidik keseluruhan yang menangani kasus tersebut sekitar 8 orang. Endi juga telah menyiapkan tempat pemeriksaan untuk Abraham Samad.
Endi mengatakan Polda hanya menangani kasus sebagai terlapor yakni tersangka Feriyani Lim. Sedangkan untuk terlapor Abraham Samad dan Sukriansyah Latief ditangani Badan Reserse Kriminal Polri.
Dalam kasus Feriyani, kata Endi, hingga kini penyidik sudah memeriksa 23 orang yang dijadikan saksi terkait kasus pemalsuan dokumen kependudukan. "Jadi, kami tidak tahu, apakah Sukriansyah sudah diperiksa atau belum. Karena kami hanya menangani kasus Feriyani Lim saja," tutur Mantan Kepala Kepolisian Resor Enrekang ini.
Endi juga menegaskan bahwa saksi- saksi yang telah menjalani pemeriksaan mengetahui, mendengar dan menyaksikan peristiwa tersebut.
Pada Selasa lalu, Polda Sulawesi Selatan dan Barat mengumumkan penetapan tersangka Abraham Samad dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Akibat kasus tersebut, Abraham Samad terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Kasus ini dilaporkan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari 2015. Berselang empat hari kemudian, polisi menetapkan Feriyani sebagai tersangka.
DIDIT HARIYADI