TEMPO.CO, Bangkalan-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan di Jalan KH Moh. Kholil, Gang 8 Nomor 9, Kelurahan Demangan, Kecamatan Kota, Rabu sore, 18 Februari 2015.
Penyitaan kantor partai tersebut diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang oleh Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. Fuad juga tercatat sebagai Ketua Partai Gerindra Bangkalan. Penyitaan ini menarik perhatian warga sekitar. Mereka berkerumunan di luar pagar kantor menyaksikan penyidik memasang plang tanda penyitaan.
Siti Masidah, 55 tahun, warga sekitar kantor Gerindra kaget dengan penyitaan yang dilakukan KPK. Dia tidak tahu kalau ternyata tanah dan bangunan tersebut milik Fuad Amin. Seingat Masidah, bangunan itu dulunya rumah milik seorang warga bernama Takliman. "Sekarang Takliman dipenjara karena kasus Koperasi Usaha Tani," katanya.
Setelah Takliman dipenjara, kata Masidah, rumah itu sempat dijadikan Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Bangkalan selama dua tahun. "Baru kemudian dijadikan kantor Partai Gerindra ini," ujar dia.
Menurut seorang penjaga kantor Gerindra, meski disita, penyidik KPK tetap mempersilakan kantor itu ditempati seperti biasa. "Kata penyidik begitu," kata lelaki yang tak mau disebutkan namanya itu.
Selain kantor Gerindra, KPK menyita rumah batik milik Fuad Amin di jalan Teukur Umar, Kelurahan Kemayoran. Saat ini, rumah batik itu dipakai sebagai kantor Perusahaan Daerah Sumber Daya, salah satu Badan Usaha milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Saat disita, tidak ada aktivitas di kantor tersebut dan hanya dijaga oleh seorang satpam. "Biasanya kantor ini jam 14.00 sudah tutup," kata Kamil, seorang pedagang kaki lima di sekitar lokasi penyitaan.
KPK juga menyita sepetak tanah di pinggir Jalan Halim Pendana Kusuma, Kelurahan Mlajah. Penyitaan ini disaksikan Camat Kota Bangkalan, Salman. Setiap kali selesai memasang plang, penyidik meminta Salman berfoto dibawah plang tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, tiga penyidik KPK telah menyita sembilan aset berupa tanah milik Fuad Amin. Sembilan tanah tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni tiga tanah di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah; empat di Kelurahan Mlajah; satu di Desa Sembilangan dan satu di dekat akses Jembatan Suramadu, Desa Petapan, Kecamatan Labang.
MUSTHOFA BISRI