TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan partainya mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya hukum luar biasa berupa kasasi, menanggapi putusan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Namun Basarah tetap meminta Presiden Jokowi untuk segera mengambil sikap terkait dengan pelantikan Budi Gunawan.
"Silakan saja KPK ajukan kasasi, tapi Presiden harus penuhi janjinya ambil sikap usai praperadilan selesai," kata Basarah dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa, 17 Februari 2015.
Basarah pun meminta Presiden Jokowi patuh terhadap konstitusi. Menurut Basarah, Jokowi tidak perlu menunggu KPK mengajukan kasasi untuk menentukan nasib Budi Gunawan.
"Putusan hukum harus dianggap benar sampai ada putusan membatalkannya."
Menurut Basarah, Budi Gunawan sudah menjalani serangkaian proses untuk menjadi Kapolri, termasuk persetujuan di DPR. Dari sisi hukum, status tersangka Budi Gunawan sudah dibatalkan oleh putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi secara hukum dan politik tak ada alasan lagi Presiden Jokowi tak lantik Budi Gunawan," kata Basarah.
Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizald menyatakan bahwa status tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan beberapa hal lain, seperti Budi Gunawan bukan sebagai pejabat negara atau aparatur negara dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.
INDRA WIJAYA