TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan lembaganya bisa lumpuh jika Kepolisian menetapkan pimpinan dan penyidik KPK menjadi tersangka. "Kalau seluruh penyidik tersangka dan pimpinan tersangka, maka dipastikan KPK akan lumpuh," katanya saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 17 Februari 2015.
Namun Samad mengaku belum bertemu dengan penyidik ihwal penetapan beberapa penyidik sebagai tersangka. "Saya belum bertemu penyidik jadi susah menjelaskan keadaannya," katanya.
Abraham Samad mengatakan, tak punya keberatan jika harus mundur dari jabatannya. Sekarang, status dia adalah tersangka di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terkait perkara pemalsuan dokumen. "Undur diri itu standar bagi semua pimpinan KPK, tak ada masalah dengan hal itu," kata Samad.
Samad merupakan orang kedua yang dijadikan tersangka oleh polisi. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi tersangka kasus pengarahan saksi yang dilakukannya ketika masih berprofesi sebagai pengacara pada tahun 2010.
Setelah ditetapkan tersangka, Bambang langsung mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan KPK, yang kemudian ditolak.
Dalam Undang-Undang KPK, pimpinan yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden. Hingga kini, Presiden Joko Widodo tak memberikan surat keputusan untuk pimpinan KPK.
Abraham Samad dijadikan tersangka oleh Polda Sulsel atas kasus pemalsuan surat. Seorang wanita bernama Feriyani Lim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.
Surat panggilan untuk Samad mencantumkan pasal-pasal sangkaannya. Yaitu, "Dalam perkara tindak pidana pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 ayat (1) subs pasal 266 ayat (1) KUHPidana." "Atau pasal 93 UU Nomor 23 tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 tahun 2013," demikian tercantum di surat panggilan itu.
MUHAMAD RIZKI