TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederich Yunadi, enggan berkomentar tentang keputusan Presiden Joko Widodo tidak melantik kliennya sebagai Kepala Polri. Frederich beralasan, urusan tersebut merupakan hak prerogatif presiden. "Kami tak ikut campur," kata Frederich ketika dihubungi Tempo, Rabu, 18 Februari 2015.
Menurut Frederich, tugas tim pengacara Budi Gunawan sudah selesai setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan jenderal bintang tiga tersebut. "Jadi tak ada urusan kami soal pelantikan Kapolri. Kami hanya tangani perkara hukum," kata Frederich.
Jokowi mengumumkan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kepala Polri yang baru untuk menggantikan calon sebelumnya, Budi Gunawan, pada Rabu siang. Namun Jokowi masih berharap Budi Gunawan, yang merupakan bekas ajudan di era Presiden Megawati, tetap menjadi abdi negara.
Jokowi beralasan kontribusi Budi Gunawan mampu membuat kepolisian bisa dipercaya masyarakat. Budi Gunawan hingga saat ini masih menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian.
Senin kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Gugatan praperadilan diajukan Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh KPK. Penetapan tersangka dilakukan setelah Jokowi memilih Budi sebagai calon tunggal pemimpin Korps Bhayangkara.
Akibat status tersangka itu, Jokowi sempat menunda pelantikan Budi sebagai Kapolri. Padahal Budi Gunawan sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjadi Kapolri. Namun kini Jokowi malah mencalonkan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri.
INDRA WIJAYA