TEMPO.CO , Jakarta: - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan pihaknya sudah membuat tim untuk memfasilitasi kisruh antara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah soal perbedaan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015. "Senin pagi 16 Februari 2015 sudah difasilitasi dan asistensi," kata dia ketika dihubungi Tempo, Selasa, 17 Februari 2015.
Donny, sapaan Reydonnyzar, mengatakan tim itu terdiri dari tiga orang. Yaitu, Direktur, Kepala Sub-Direktorat, dan Staff dari Direktorat Keuangan Daerah. Senin lalu, kata dia, tim ke Pemerintah DKI Jakarta untuk membahas format APBD.
Donny melanjutkan, berkas APBD DKI 2015 ini melanggar beberapa aturan. Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setelah diberikan fasilitasi dan asistensi, kata Donny, pemerintah DKI Jakarta sudah mendapatkan solusi mengenai format di APBD 2015 dan sesuai peraturan. "Tinggal kesamaan persepsi terhadap substansi APBD ini," kata mantan juru bicara Kemendagri itu.
Untuk masalah persamaan persepsi, ucap Donny, dia akan melaporkan terlebih dahulu ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "Kami akan memfasilitasi Gubernur dengan anggota DPRD dalam 1-2 hari ini," kata dia.
Namun, Donny tidak memiliki batas waktu untuk memfasilitasi perkasa ini tetapi harus diselesaikan secepat mungkin. Karena, kepentingan masyarakat DKI Jakarta harus diprioritaskan.
HUSSEIN ABRI YUSUF