TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal ilegal asal Thailand di perairan teritorial Laut Natuna, Kepulauan Riau, pada 16 Februari 2015. “Ditangkap sekitar pukul 8 pagi,” kata Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2015.
Satu di antara dua kapal yang ditangkap adalah KM. Sudita 27 berbobot 102 Gross ton dengan 11 anak buah kapal asal Thailand. Sedangkan kapal lainnya adalah KM. Jala Komira 807 berbobot 103 gross ton dengan 20 ABK asal Thailand.
Kedua kapal yang membawa muatan sebanyak 200 kilogram ikan campuran ini ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Modus illegal fishing yang dilakukan kapal ini sama dengan Kapal KM. Natuna 28 yang ditenggelamkan dua pekan lalu. Bagian belakang kapal ditulis dengan kota asal yaitu Jakarta. Cara ini dapat mengelabui petugas pengawas.
Asep mengatakan penangkapan dua kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 002 saat operasi pengawasan. Kapal tersebut dikawal menuju ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Kalimantan Barat, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Baca Juga:
Adapun kedua kapal ini diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 93 ayat (1), Pasal 9 jo Pasal 85, Pasal 42 ayat (3) jo Pasal 98, dan Pasal 35 A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Pada awal tahun ini, KKP telah memeriksa sebanyak 175 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut 19 kapal diduga sebagai pelaku illegal fishing, yang terdiri dari 10 (sepuluh) kapal perikanan asing dan 9 (sembilan) kapal perikanan Indonesia.
DEVY ERNIS