TEMPO.CO, Malang - Pegawai Pemerintah Kota Malang yang menjadi tersangka otak kredit fiktif hingga Rp 3,5 miliar, Fransisca Daris, memiliki rumah mewah di Perumahan Vila Bukit Tidar, Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Namun, rumah hijau dan besar yang beralamat di Blok E2 Nomor 359 RT 8 RW 9 itu sepi tak berpenghuni.
"Tak berpenghuni sejak setahun lalu," kata petugas satuan pengamanan perumahan, Miskan, Kamis 19 Februari 2015.
Miskan mengaku tak mengenal baik Fransisca yang menempati rumah tersebut sejak tiga tahun lalu. Miskan sebatas mengenal Fransisca sebagai seorang pegawai negeri sedangkan suaminya petani. "Orangnya jarang bergaul dengan tetangga sekitarnya."
Rumah bercat hijau terlihat paling besar dibandingkan rumah di sekitarnya. Tampak rumah tersebut sudah lama tak berpenghuni, rumput liar tumbuh di halaman rumah. Di depan rumah terpasang papan bertulis rumah dijual dan tertulis nomor telepon.
Namu, saat dihubungi wartawan, di seorang lelaki mengaku bernama Najih sebagai pemilik rumah. "Saya beli sejak tiga bulan lalu," kata Najih.
Ia mengaku membeli rumah tersebut seharga Rp 800 juta. Lantas, rumah tersebut kembali dijualnya seharga Rp 830 juta. Najih mengaku tak kenal dengan Fransisca dan hanya sebatas jual beli rumah. Termasuk tak mengetahui kasus hukum yang membelit Fransisca,
Fransisca tercatat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang. Dia bersama pelaku lainnya, Bendahara di Kecamatan Kedungkandang, Winarti Utami, diduga melakukan penipuan kredit fiktif senilai Rp 3,5 miliar.
Keduanya memalsukan 22 debitur ke Bank Saudara Kota Batu Jalan Brantas 49 B. Tiap debitur itu dibekalinya dengan Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS yang dipalsukannya sebagai jaminan mengajukan kredit rata-rata Rp 170 juta.
Sejak Juli 2014 kredit macet dan terungkaplah semua modus Fransisca dan Winarti. Uang hasil kredit itu rupanya digunakan membeli rumah, tanah dan bisnis valuta asing. Akibat perbuatannya, Fransiska dijerat pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2. Sedangkan Winarti dijerat pasal 263 KUHP juncto pasal 55 KUHP ayat 1 dan 2. Ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
EKO WIDIANTO