TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan mengevaluasi kasus kepemilikan senjata api terhadap 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski begitu, JK tidak meminta Mabes Polri untuk menghentikan kasus tersebut. Ia justru menyarankan agar para penyidik KPK yang merasa dikriminalisasi untuk menempuh jalur hukum.
"Kalau ada kriminalnya, ya biar hukum berjalan. Tidak ada kriminalisasi yang sengaja-sengaja. Ini, kan, hanya suatu hal yang perlu kita jalankan," kata JK usai menutup Musyawarah Kerja Nasional Partai Persatuan Pembangunan di Hotel Bidakara, Kamis, 19 Februari 2015.
Selasa lalu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan anak buahnya sedang mengusut dugaan pelanggaran pidana dalam kepemilikan senjata api 21 penyidik KPK yang berasal dari polisi. Budi Waseso mengatakan pistol milik para penyidik itu rata-rata berakhir pada 2011 lalu. Karena tidak diperpanjang, kepemilikan pistol ini dianggap ilegal.
"Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya pasti tersangka. Ini baru dugaan ya," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Selasa lalu.
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto mengatakan justru Kepolisian yang tak memberikan izin perpanjangan penggunaan pistol bagi 21 penyidik komisi antirasuah tersebut. "Hal begitu dibuka ke publik. Itu kan artinya ingin memberitahukan kepada koruptor untuk melawan saja penyidik KPK karena tak dilengkapi senjata api," kata Bambang.
Adapun pengusutan kepemilikan senjata api 21 penyidik ini ditengarai sebagai bagian dari kriminalisasi KPK. Sebab, kasusnya muncul setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, 19 Januari lalu.
Belakangan, Ketua KPK Abraham Samad dan Bambang pun dijadikan tersangka pemalsuan dokumen serta keterangan palsu. Rabu kemarin, Presiden Joko Widodo menonaktifkan Samad dan Bambang. Sebagai penggantinya diangkat tiga orang pelaksana tugas, yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi S.P.
Karena kisruh ini, JK mengatakan pemerintah sudah menginstruksikan agar KPK dan Polri lebih tertib. Apalagi, kata dia, Taufiequrachman Ruki merupakan pensiunan polisi. "Pak Ruki juga background-nya polisi, pasti lebih mengerti," ujar JK.
Selain mengangkat pelaksana tugas KPK, keputusan lain Presiden adalah mengajukan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri ke DPR. Pengusulan ini sekaligus membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Menurut JK, DPR harus segera mengadakan uji kelayakan terhadap Badrodin setelah menerima surat pemerintah tersebut. Namun, karena DPR sedang reses dan masa sidang DPR baru akan dimulai pada 22 Maret 2015 maka uji kelayakan dan kepatutan terancam molor.
TIKA PRIMANDARI