TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga memiliki senjata api ilegal belum tentu dipidana. Hal ini tergantung dari jenis pelanggarannya.
"Saya tidak mengatakan mereka terancam menjadi tersangka atau pidana. Penertiban senjata api itu wajar," kata calon kepala Polri itu saat ditemui di kediamannya, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2015.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso menduga penyidik KPK memiliki senjata api ilegal. Sebab, mereka tidak memperpanjang izin penggunaan. Rata-rata, masa berlaku kepemilikan senjata api itu berakhir pada 2011-2012.
Sebanyak 21 penyidik pun terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menurut Badrodin, pemeriksaan masa berlaku kepemilikan senjata api rutin dilakukan. Bila suratnya telah mati, maka pemilik harus diperiksa di bagian Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Soal ancaman pidana, Badrodin berujar, "Bisa saja, kalau senjata ilegal dan tidak ada surat-suratnya."
Badrodin pun tak ingin berandai-andai bila 21 penyidik dan pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara. "Saya tidak pernah berpikiran seperti itu," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU