TEMPO.CO, Balikpapan - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Balikpapan, Kalimantan Timur, melarang hotel dan restoran menyajikan menu kepiting telur pada pelanggannya. Larangan yang termuat dalam surat edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh pengusaha hotel dan restoran Balikpapan.
"Sudah kami kirim surat edarannya pada 25 pengusaha di Balikpapan," kata Kepala Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Balikpapan Siti Chadidja, Kamis, 19 Februari 2015.
Siti meminta para pengusaha taat karena larangan konsumsi kepiting telur sesuai dengan amanat Kementerian Perikanan dan Kelautan. Menurutnya larangan ini juga akan berdampak positif bagi kelestarian habitat kepiting di Balikpapan.
Namun Siti menambahkan kalau pihaknya tidak kuasa mengambil tindakan lebih jauh, seperti memberi sanksi pada pengusaha yang melanggar. Kewenangan penindakan, kata dia, ada pada pemerintah daerah setempat.
"Merupakan kewenangan Pemerintah Kota Balikpapan untuk mengambil tindakan jika ada hotel maupun restauran yang tetap ngotot menyajikan menu kepiting telur kepada tamunya," kata dia.
Siti menyatakan kalau pihaknya hanya mensosialisasikan larangan agar pengusaha tak terjerat sanksi itu. Sosialisasi diklaimnya sudah berulang kali dilakukan di antara pengusaha dan juga nelayan.
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan peraturan baru tentang larangan penangkapan loster, kepiting, dan rajungan dengan ukuran tertentu pada Januari lalu. Itu termasuk larangan penangkapan hewan-hewan karang itu yang sedang bertelur.
S.G. WIBISONO