TEMPO.CO, BANDUNG-- Manajer penyanyi dangdut Cita Rahayu alias Cita Citata, Sofwan Bombom, mengatakan Cita tak akan sanggup membayar denda Rp 7 miliar untuk menebus perkatannya yang diduga menghina warga Papua. Denda itu sesuai dengan Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda Rp 7 miliar.
“Cita belum sanggup membayar denda sebesar itu. Kami juga gak punya duit dengan nilai sebesar itu,” ujar Sofwan saat dihubungi Tempo, Selasa, 17 Februari 2014. Dia mengatakan, duit sebesar Rp 7 miliar tak mungkin dimiliki oleh artis pendatang baru seperti Cita. Cita terkenal beberapa waktu lalu setelah karena lagu “Goyang Dumang”, dan “Sakitnya Tuh di Sini”.
Sementara ini, kata Sofwan, Cita hanya bisa meminta maaf untuk menebus kesalahannya. Bahkan, dia ingin melakukan sungkem pada kepala adat Papua untuk meminta maaf atas dugaan penghinaan itu.
Cita Citata juga telah mendatangi kompleks Gedung Parlemen, Rabu, 18 Februari, dan menyampaikan permintaan maaf itu di hadapan anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Robert Row. Ia berharap permintaan maafnya diterima masyarakat Papua. Sebelumnya, Robert yang berasal dari Papua menyatakan bahwa Cita harus meminta maaf kepada rakyat Papua.
Menutur Sofyan, Cita tidak bermaksud menghina warga Papua atas perkataannya di depan publik. Awalnya, kata dia, wartawan yang tengah meliput kegiatan Cita bertanya mengapa Cita tak menggunakan coretan di wajah layaknya penampilan adat Papua. Dalam penampilannya saat itu, Cita memang tengah menggunakan pakaian adat Papua. Lalu Cita menjawab “Cantik masih tetap harus dicantikkin mukanye. Nggak kaya Papua kan?”
PERSIANA GALIH