TEMPO.CO , Ponorogo: Manajemen Air Asia Indonesia menyatakan sudah mulai menerima pengajuan klaim asuransi untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Air Asia QZ8501 pada Desember 2014 lalu. Namun belum banyak yang sudah menerima pencairannya karena berbagai alasan.
Satu diantara yang belum menerimanya adalah keluarga atau ahli waris Yuni Indah, warga asal Dusun Sumberagung, Desa/Kecamatan Balong, Ponorogo, Jawa Timur. Yuni ikut menjadi korban diantara 162 penumpang dan awak pesawat itu setelah menghabiskan cuti dan hendak kembali bekerja ke Singapura sebagai pembantu rumah tangga di negeri itu.
"Ada beberapa dokumen yang masih kurang dan sekarang diproses di pemerintahan desa," kata Bonasir, 40 tahun, kakak Kandung Yuni Indah, Kamis, 19 Februari 2015.
Menurut dia, dokumen yang sedang diproses penerbitannya antara lain akta kelahiran tiga saudara kandung Yuni Indah, buku nikah pasangan Jemiran-Moinem (orang tua Yuni Indah), dan surat keterangan ahli waris. Pihak keluarga mulai mengurus seluruh persyaratan administrasi itu pada Kamis, 5 Februari lalu, atau sehari setelah jenazah almarhumah dimakamkan.
Kepala Desa Balong Chalid Rahmat, mengatakan bahwa pihaknya harus bekerja ekstra untuk menerbitkan dokumen untuk syarat pencairan klaim asuransi bagi Yuni Indah. Dia mengungkap terdapat kesalahan penulisan identitas pada akta nikah pasangan Jemiran-Moinem.
"Di buku nikah tertulis Toimen dan di arsip Kantor Urusan Agama Kecamatan Balong tertulis Moinem," katanya sambil menambahkan, "Buku nikah mereka kami perbarui sekalian karena sudah usang."
Kesulitan lain yang dihadapi, Chalid melanjutkan, dua dari tiga saudara kandung Yuni Indah belum memiliki akta kelahiran. Proses penerbitannya juga mengalami kendala lantaran ijazah Surati kakak kedua Yuni, yang dijadikan referensi data penerbitan akta kelahiran, juga hilang.
"Dokumen ahli waris yang bisa digunakan untuk pencairan asuransi Air Asia dan ketenagakerjaan kami rehab total karena banyak terjadi kesalahan. Ini yang butuh waktu agak lama," ujar Chalid.
Sementara itu, keluarga juga belum jelas tentang teknis pembayaran klaim asuransi yang juga menjadi hak ahli waris Yuni Indah dari perusahaan lainnya dimana Yuni terdaftar sebagai peserta sebagai tenaga kerja Indonesia. Untuk yang satu ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ponorogo mengaku telah mengirim persyaratan administrasi pencairan klaim asuransi itu via pos pada Senin lalu.
"Tanpa sepengetahuan keluarga, karena kami ingin mempercepat prosesnya," kata Kepala Dinsosnakertrans Ponorogo, Sumani, Kamis 19 Februari 2015.
Meski persyaratan administrasi telah dikirim, Sumani mengaku belum mengetahui jadwal pencairan asuransi bagi keluarga mantan pembantu rumah tangga di Singapura ini. "Entah diserahkan di Jakarta atau di Ponorogo," ucap Sumani.
NOFIKA DIAN NUGROHO