TEMPO.CO, Makassar - Masyarakat Anti-Korupsi (Mars) Sulawesi Selatan meminta para pejabat pelaksana tugas alias plt pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyelesaian kasus-kasus korupsi besar. Perjuangan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dalam mengungkap kasus korupsi kelas kakap, harus dilanjutkan.
Seorang pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Moh Alie Rahangiar, mengatakan kasus-kasus besar yang dimaksud pihaknya adalah kasus rekening gendut dan dugaan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan, kasus Hambalang, Century, serta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Plt pimpinan KPK mesti melanjutkan penyelesaian kasus-kasus itu," ucap Alie, Kamis, 19 November 2015.
Selain itu, Alie mendesak Presiden Joko Widodo menghentikan kriminalisasi terhadap KPK. Di antaranya, memastikan 21 penyidik KPK aman dari kriminalisasi oleh Polri.
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah dinonaktifkan lantaran berstatus tersangka dalam kasus yang diusut kepolisian. Sebagai gantinya, Presiden Jokowi mengeluarkan perpu mengenai penunjukan tiga plt pemimpin KPK, yakni Taufiequrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi.
Koordinator Komite Pemantau Legislatif Indonesia Syamsuddin Alimsyah, yang juga tergabung dalam Mars Sulawesi Selatan, meminta Jokowi benar-benar menghentikan kriminalisasi terhadap KPK. Sebab, ancaman itu masih ada mengingat beberapa pemimpin dan penyidik KPK yang ada masih berstatus terlapor.
Syamsuddin menambahkan, para plt pemimpin KPK mesti melanjutkan agenda pemberantasan kasus-kasus korupsi besar yang telah dimulai pimpinan KPK sebelumnya. Terlebih, sebelum akhirnya dikriminalisasi, Samad dan kawan-kawan tengah berusaha mempercepat penuntasan sejumlah kasus besar. "Salah satunya BLBI," tuturnya.
TRI YARI KURNIAWAN