Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanpa Perlawanan, Labora Sitorus Digelandang ke Bui  

image-gnews
Aiptu Labora Sitorus. TEMPO/Dasril Roszandi
Aiptu Labora Sitorus. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.COJakarta - Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Ronny Sompie, membenarkan kabar eksekusi terpidana kasus pencucian uang, pembalakan liar, dan penimbunan minyak, Labora Sitorus. Eksekusi dilaksanakan pada pukul 07.30 WIT.

"Kabar yang kami terima, tidak ada perlawanan apa pun," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Februari 2015.

Menurut Ronny, eksekusi Labora berjalan lancar karena pemerintah daerah dan tokoh adat telah melakukan pendekatan jauh-jauh hari. Saat ini, Labora telah diamankan di Lembaga Permasyarakatan Sorong, Papua Barat.  "Keluarga pun tampaknya sudah menerima," ujarnya.

Sebelumnya, Labora menolak dieksekusi lantaran telah menerima surat pembebasan dirinya. Labora Sitorus, polisi berpangkat aiptu, memiliki rekening jumbo hingga Rp 1,5 triliun. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri memblokir 60 rekening miliknya. Rekening itu sebagian atas nama Labora Sitorus, sebagian lagi bukan atas namanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibat perbuatannya itu, Labora Sitorus divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada akhir 2013. Dia hanya terbukti melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak. Sedangkan dakwaan lain, yaitu tindak pidana pencucian uang, tak terbukti.

Namun Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan diputus 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Tinggi Papua. Vonis itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Sorong. Pengadilan Tinggi Papua menyatakan Labora terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

DEWI SUCI RAHAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


2 Pegawai Istaka Karya yang Selamat Dievakuasi ke Wamena Papua

4 Desember 2018

Logo Istaka Karya. istimewa
2 Pegawai Istaka Karya yang Selamat Dievakuasi ke Wamena Papua

Dua karyawan PT Istaka Karya (Persero) yang melarikan diri ke Mbua saat serangan kelompok bersenjata di Distrik Yall, Kabupaten Nduga, selamat.


TNI dan Polri Turun Evakuasi Korban Pembunuhan di Papua

4 Desember 2018

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
TNI dan Polri Turun Evakuasi Korban Pembunuhan di Papua

Kapolda Papua mengerahkan personel TNI dan Polri untuk mengevakuasi pekerja proyek PT Istaka Karya yang diduga menjadi korban pembunuhan di Nduga.


Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Pekerja Proyek di Papua

4 Desember 2018

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Pekerja Proyek di Papua

Saat ini personel gabungan Polri/TNI telah diterjunkan untuk mengecek informasi dugaan pembunuhan terhadap pekerja proyek di Papua.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Polisi Gandeng TNI Kejar Kelompok Bersenjata di Papua

13 Juli 2018

Kapolda Papua Boy Rafli Amar. TEMPO/Rully Kesuma
Polisi Gandeng TNI Kejar Kelompok Bersenjata di Papua

Kapolda Papua Boy Rafli Amar mengatakan polisi dan TNI sudah berkoordinasi untuk mengejar kelompok bersenjata yang menyerang sejumlah tempat di Papua.


10 Tahun Terakhir, 30 Polisi Papua Tewas oleh Kelompok Bersenjata

4 Juli 2018

Polisi berjaga-jaga setelah demo ratusan mantan karyawan PT.Freeport Indonesia yang terkena PHK karena polemik KK dan IUPK berakhir rusuh di Check Point 28, Mimika, Papua, 19 Agustus 2017. TEMPO/Hans Arnold
10 Tahun Terakhir, 30 Polisi Papua Tewas oleh Kelompok Bersenjata

Selain 30 polisi yang tewas, sebanyak 57 polisi terluka akibat bersinggungan dengan kelompok bersenjata di Papua.


Di Papua, Daerah Rawan Kelompok Bersenjata Dijaga Tim Khusus

30 Juni 2018

Kapolda Papua Boy Rafli Amar. TEMPO/Subekti
Di Papua, Daerah Rawan Kelompok Bersenjata Dijaga Tim Khusus

Setelah terjadi serangkaian serangan di Papua, kepolisian menempatkan tim khusus yang berisi gabungan anggota Polri dan TNI di sejumlah daerah rawan.


Polisi Kejar Kelompok Bersenjata Pelaku Penembakan di Papua

26 Juni 2018

Kapolda Papua Boy Rafli Amar. TEMPO/Subekti
Polisi Kejar Kelompok Bersenjata Pelaku Penembakan di Papua

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengaku telah mengetahui lokasi persembunyian pelaku penembakan itu.