TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Ronny Sompie, membenarkan kabar eksekusi terpidana kasus pencucian uang, pembalakan liar, dan penimbunan minyak, Labora Sitorus. Eksekusi dilaksanakan pada pukul 07.30 WIT.
"Kabar yang kami terima, tidak ada perlawanan apa pun," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Februari 2015.
Menurut Ronny, eksekusi Labora berjalan lancar karena pemerintah daerah dan tokoh adat telah melakukan pendekatan jauh-jauh hari. Saat ini, Labora telah diamankan di Lembaga Permasyarakatan Sorong, Papua Barat. "Keluarga pun tampaknya sudah menerima," ujarnya.
Sebelumnya, Labora menolak dieksekusi lantaran telah menerima surat pembebasan dirinya. Labora Sitorus, polisi berpangkat aiptu, memiliki rekening jumbo hingga Rp 1,5 triliun. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri memblokir 60 rekening miliknya. Rekening itu sebagian atas nama Labora Sitorus, sebagian lagi bukan atas namanya.
Akibat perbuatannya itu, Labora Sitorus divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada akhir 2013. Dia hanya terbukti melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak. Sedangkan dakwaan lain, yaitu tindak pidana pencucian uang, tak terbukti.
Namun Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan diputus 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Tinggi Papua. Vonis itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Sorong. Pengadilan Tinggi Papua menyatakan Labora terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
DEWI SUCI RAHAYU