TEMPO.CO, Jakarta - Eksekusi terpidana Labora Sitorus (LS) oleh aparat kejaksaan di Sorong, Provinsi Papua Barat, pada Jumat sekitar 07.30 WIT, melibatkan 720 orang anggota Polri dan TNI.
Kapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw kepada Antara yang dihubungi dari Jayapura mengatakan bahwa pelibatan banyak aparat Polri dan TNI itu dimaksudkan untuk mencegah dan mengamankan pendukung dan simpatisan Labora Sitorus.
"Banyaknya anggota yang dikerahkan itu untuk mengamankan berbagai lokasi yang diduga menjadi titik kumpul para pendukung dan simpatisan LS," kata Waterpauw.
Menurut dia, pengerahan pasukan dilatarbelakangi oleh aksi para pendukung Labora Sitorus yang berupaya memberikan perlindungan dan menghalangi eksekusi. Semua lokasi yang dianggap menjadi pintu masuk bagi para pendukung dan simpatisan Labora Sitorus ditutup dan dijaga ketat aparat keamanan. "Kondisi Kota Sorong dan sekitarnya kini relatif aman," ujar Waterpauw.
Labora Sitorus tiba di Lembaga Pemasyarakatan Sorong sekitar pukul 09.00 WIT. Ia dikawal anggota Komnas HAM. Labora Sitorus, yang masih tercatat sebagai anggota Polres Raja Ampat, mendekam di LP Sorong.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Labora dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan Labora memiliki rekening sebesar Rp 1,2 triliun.
Mahkamah Agung pada 17 September 2014 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Labora Sitorus. Vonis ini sesuai dengan permohonan kasasi jaksa yang sekaligus menolak permohonan terpidana ketika itu
ANTARA | MARIA RITA