TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rasamala Aritonang, mengatakan pihaknya memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
“Kami sudah sampaikan pernyataan mengajukan kasasi tadi pagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Rasamala saat dihubungi, Jumat, 20 Februari 2015.
Menurut Rasamala, pernyataan mengajukan kasasi itu disampaikan oleh tiga orang perwakilan tim hukum. Pernyataan tersebut merupakan tahap awal bagi tim untuk mengajukan memori kasasi. Sesuai ketentuan, memori kasasi harus disampaikan pada pengadilan 14 hari sejak pernyataan pengajuan kasasi disampaikan.
Rasamala belum bisa memastikan kapan persisnya memori kasasi akan diserahkan. Menurut Rasamala, saat ini tim pengacara masih menyusun naskah memori. “Kami masih punya waktu. Sekarang kami masih persiapkan,” ujar Rasamala lagi.
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, menolak pembelaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan menerima gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin berkukuh penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan.
Keputusan Sarpin ini mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menganggap Sarpin Rizaldi telah melanggar kode etik kehakiman lantaran menganggap penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.
Komisi saat ini juga telah membentuk tim panel yang bertugas mengumpulkan dokumen dan rekaman sidang praperadilan untuk dijadikan alat bukti. Panel ini terdiri atas dua anggota, yakni Taufiqurrahman Syahuri dan Eman Suparman.
Budi Gunawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan rekening gendut. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Namun, calon Kepala Kepolisian RI itu menolak penetapannya sebagai tersangka. Budi menduga penetapan status tersangka itu bersifat politis karena dilakukan beberapa hari setelah pengusulannya sebagai calon Kapolri tunggal oleh Presiden Joko Widodo.
IRA GUSLINA SUFA