TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mempertanyakan alasan Ketua Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad meminta diperiksa di Jakarta. Menurut Budi, kasus Samad tetap ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
"Sekarang, kasus besar apa kecil, kami enggak tahu, kan? Kami enggak boleh begitu. Semua warga negara Indonesia punya hak yang sama di mata hukum," katanya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2015.
Hari ini, Samad dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar terkait dengan kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Namun kuasa hukum Samad, Nursyahbani Katjasungkana, sebelumnya meminta pemeriksaan diadakan di Jakarta. Alasannya, Samad kini berdomisili di Jakarta.
Budi Waseso menuturkan kasus Samad sepenuhnya akan ditangani Polda Sulselbar. Menurut mantan Kapolda Gorontalo ini, Polda mampu menangani kasus tersebut. "Enggak perlu limpah-limpahan. Itu sudah cukup," ucapnya. "Kalau perlu, polsek saja bisa."
Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada Senin, 9 Februari 2015. Namun Polsda baru mengumumkannya sehari setelah kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan, 17 Februari 2015. Samad diduga membantu Feriyani Lim, tersangka utama kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan di Makassar pada 2007.
Samad disinyalir terlibat pemalsuan data kependudukan Feriyani berupa kartu keluarga dan karta tanda penduduk untuk membuat paspor. Feriyani diketahui berasal dari Pontianak dan kini berdomisili di Jakarta.
SINGGIH SOARES