TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrahman Ruki, mengatakan instansinya tidak akan mencampuri penanganan kasus dua komisioner KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Menurut Ruki, kasus itu merupakan domain Kepolisian RI.
"Sepenuhnya dalam kendali Kepolisian. Kami harus tahu diri dan tidak boleh ikut campur," ujar Ruki setelah bertemu dengan Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2015.
Karena itu, Ruki menuturkan KPK tidak bisa mendesak Kepolisian untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Adanya desakan penghentian kasus Samad dan Bambang, menurut Ruki, menyebabkan gesekan antara kedua institusi. "Ini akibat memasuki domain yang bukan kita punya," ucap Ruki.
Kasus yang menjerat Samad dan Bambang, menurut Ruki, masuk dalam pidana umum. Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen administratif kependudukan, sementara Bambang dalam kasus penyuruh saksi pemberian keterangan palsu di persidangan. "Kalau korupsi, bisa kami bicarakan," tutur purnawirawan bintang dua itu.
Adapun Badrodin mengatakan penanganan kasus Samad dan Bambang masuk dalam koridor hukum. Jadi, menurut calon Kapolri ini, penghentian kasus harus sesuai dengan prosedur hukum. "Oleh karena itu, penyelesaian memerlukan suatu persyaratan. Tidak memenuhi unsur tidak bisa SP3."
Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu, turut hadir Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Kadiv Propam Irjen Syafruddin, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, dan Indriyanto Seno Adji, pelaksana tugas pemimpin KPK.
SINGGIH SOARES