TEMPO.CO , Jakarta: Remaja berinisial AR alias OM, 19 tahun, diduga melecehkan balita berinisial RF, 5 tahun, pada Senin, 19 Januari 2015 sekitar pukul 17.00 di Pulogadung, Jakarta Timur. Tersangka bahkan memakai sendok untuk melecehkan korbannya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Jakarta Timur, Ajun Komisaris Endang Sri Lestari, mengungkapkan korban merupakan tetangga tersangka di Jalan Rawa Teratai, RT 007 RW 008. "Motif dia ialah pelampiasan nafsu saat sedang berdua di dalam rumah kontrakan," kata Endang di kantornya, Kamis, 19 Februari 2015.
Kejadian bermula saat RF yang berada di rumah ibunya dipanggil OM agar bermain di rumahnya. Korban langsung masuk rumah tersangka dan diputarkan tayangan kartun di televisi. "Di rumah itu cuma ada tersangka dan korban," kata Endang.
Kondisi itu memicu nafsu OM untuk melecehkan RF. Mulanya, kata Endang, tersangka mengajak korban bermain gendong-gendongan. Saat tubuh RF hendak diangkat, jari telunjuk tangan kiri OM masuk ke kelamin korban. "Tersangka mengaku memasukkan jarinya hingga dua ruas," kata Endang.
Seakan tak puas dengan aksinya, tersangka lantas membaringkan korban dengan posisi terlentang di kasur. Sejurus kemudian, sendok yang ada di samping dispenser diambil dan gagangnya juga dimasukkan ke kelamin korban. "Sendok dimasukkan sebanyak tiga kali," Endang mengungkapkan.
Tersangka tak sampai menggagahi korban. Sehingga, saat OM berhenti melancarkan perbuatannya, dia langsung mengenakan celana korban seperti sedia kala. "OM juga ketahuan mengancam korban agar tak menceritakan perbuatannya."
Kelakuan itu tak lama diketahui karena RF merasa kesakitan di bagian kelaminnya saat akan dibonceng orang tuanya naik sepeda motor. RF menceritakan tetangganya yakni OM berbuat nakal pada dirinya. Mendapat cerita itu, Endang mengatakan, orang tua RF langsung mendatangi tersangka dan mendesak pengakuannya.
Berbekal cerita anaknya dan pengakuan OM, orang tua RF melaporkan kasus ini ke kepolisian. Kini OM mendekam di penjara Kepolisian Jakarta Timur dan bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya ialah 15 tahun penjara.
RAYMUNDUS RIKANG