TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki, ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi pelaksana tugas pemimpin komisi antirasuah. Ruki mengawali kariernya sebagai polisi. Dia lulusan terbaik Akademi Kepolisian tahun 1971.
Meski berlatar belakang polisi, Ruki berjanji tak akan menganakemaskan perkara yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut dia, satu-satunya upaya hukum yang bisa dilakukan KPK pasca putusan sidang praperadilan yang membatalkan penetapan status tersangka Budi Gunawan adalah peninjauan kembali. "Apakah PK akan diterima pengadilan? Itu yang nanti kami usahakan," ujar Ruki saat dihubungi Tempo, 19 Februari 2015.
Ruki belum bisa memastikan apakah KPK akan mengajukan peninjauan kembali atau tidak. Sebab, dia belum dilantik, sehingga belum bisa berkomunikasi dengan komisioner lain. Namun, bila pimpinan KPK sepakat tak mengajukan PK, tutur Ruki, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan harus dikaji ulang. "Ini kasus hukum yang pertama di Indonesia dan dunia. Karena itu, saya tidak bisa menyelesaikan masalah ini sendiri. Jadi, harus didiskusikan dengan yang lain," tuturnya.
Ruki akan berkoordinasi dengan komisioner lain untuk pengenalan masalah yang kini dihadapi KPK. Dia juga masih belum tahu kasus apa saja yang ditangani lembaga tersebut. "Setelah dilantik, kami tentunya akan rapat dulu. Di KPK, semua tindakan harus dibahas dengan yang lain, karena ini yang namanya kolektif kolegial," ujar mantan anggota DPR tersebut.
LINDA TRIANITA