TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiqurrahman Ruki, mengatakan telah mengajukan surat pengunduran diri dari sejumlah jabatan yang dia pegang.
Langkah itu ditempuh untuk menghindari benturan kepentingan terkait dengan jabatan plt pemimpin KPK yang baru saja dipercayakan Presiden Joko Widodo kepadanya.
"Karena ini menyangkut masalah konflik kepentingan," ujarnya saat memberikan keterangan pers, Jumat, 20 Februari 2015.
Ruki menjelaskan, surat pengunduran dia ajukan agar tidak lagi menjabat Komisaris Utama Bank Jawa Barat Banten.
Dia juga mundur dari posisi komisaris utama di sebuah perusahaan kecil dan tak lagi menjadi konsultan hukum dan penasihat bisnis di sejumlah perusahaan swasta.
"Jadi, sejak meninggalkan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan, saya mulai menggarap bisnis, baik sendiri maupun bekerja dengan orang lain" kata Ruki.
Ruki mengatakan pekerjaan itu merupakan sumber penghasilannya setelah pensiun dari jabatannya sebagai penyelenggara negara.
"Semua itu sudah saya tinggalkan. Saya kira begitu juga dengan Pak Indriyanto Seno Adji. Mungkin beliau harus mengundurkan diri sementara waktu. Beliau ini seorang akademikus yang juga penasihat ahli Kapolri. Dengan cara itu, kita bisa konsentrasi dalam bekerja," kata Ruki.
Ruki dilantik bersama Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi sebagai pelaksana tugas pemimpin KPK. Langkah itu ditempuh guna mengatasi kekosongan kursi pimpinan KPK akibat penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto. Dengan demikian, pimpinan KPK kembali terdiri atas lima orang.
Kasus yang menjerat keduanya terjadi tidak lama setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang digadang sebagai calon Kapolri. Sejak itu, hubungan Polri dan KPK memanas.
RIKY FERDIANTO