TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan delay parah maskapai Lion Air sejak kemarin, Rabu, 18 Februari 2015, tak hanya dipicu oleh rusaknya enam pesawat Lion. Delay parah itu juga disebabkan oleh telatnya izin terbang sejumlah extra flight Lion saat libur Tahun Baru Imlek.
"Sementara tiket sudah dijual," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi M. Juraid lewat pesan singkat, Kamis, 19 Februari 2015.
Berdasarkan prosedur pengajuan flight approval (FA) di Kementerian Perhubungan, maskapai mesti mengajukan permohonan FA ke Kementerian paling lambat 3x24 jam sebelum penerbangan. FA akan diterbitkan paling 1 x 24 jam sejak pengajuan jika di hari kerja, dan 3 x 4 jam jika di hari libur. "Lion tak ajukan extra flight sesuai ketentuan yaitu H-3 penerbangan," kata Hadi.
Flight approval berjadwal sendiri merupakan izin terbang maskapai jika maskapai tersebut mengubah jadwal terbang, menambah penerbangan (extra fight) jika ada lonjakan permintaan, perubahan rute, dan perubahan penggunaan tipe pesawat. Saat ditanya apakah Lion melanggar ketika menjual tiket padahal belum mengantongi izin terbang, Hadi mengatakan Kementerian sedang memeriksanya. "Maskapai lain nggak ada masalah karena sudah siapkan sebelumnya FA sesuai ketentuan," kata Hadi.
Sebelumnya, Manager Humas dan Protokol Bandara Soekarno-Hatta, Yudis Tiawan, mengatakan tertundanya sejumlah jadwal penerbangan Lion Air sejak Rabu hingga Kamis, 19 Februari 2015, mengacaukan jadwal penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. Lion Air mengakui jadwal mereka kacau gara-gara kerusakan dua pesawat Lion sejak kemarin pagi, Rabu, 18 Februari 2015.
Ada sekitar 1.200 penumpang Lion kena dampak penundaan penerbangan tersebut. Kementerian menyatakan, beberapa pesawat Lion yang harus masuk hanggar perawatan tutur menyebabkan Lion kekurangan pesawat sehingga mengakibatkan delay sampai hari ini.
KHAIRUL ANAM